PENDATAAN PEGAWAI NON ASN TAHUN 2022
Dalam rangka pemetaan dan perhitungan jumlah Pegawai Non ASN yang hingga saat ini masih aktif bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara telah meluncurkan aplikasi Pendataan Pegawai Non ASN yang penggunaannya berskala nasional dimana seluruh instansi Pemerintah mulai dari Pusat hingga Daerah diwajibkan untuk terlibat secara aktif melakukan pendataan para pegawai Non ASN di lingkungan instansinya masing-masing melalui aplikasi ini. Hasil perekaman data para pegawai Non ASN ini selanjutnya akan digunakan sebagai bahan bagi penetapan kebijakan oleh Pemerintah untuk penyelesaian status dan kedudukan hukum dari para pegawai Non ASN yang ada. Pendataan ini sendiri bukan dimaksudkan sebagai kegiatan untuk pengangkatan langsung para Pegawai Non ASN sebagai CPNS maupun sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Terkait dengan program nasional ini, Pemerintah Kota Sibolga melalui Badan Kepegawaian Daerah Kota Sibolga sejak tanggal 22 Agustus 2022 telah melakukan proses verifikasi dan validasi data para pegawai Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sibolga, dan secara bertahap data para pegawai Non ASN yang telah diverifikasi dan divalidasi ini di integrasikan ke dalam aplikasi pendataan pegawai Non ASN melalui mekanisme import data. Proses verifikasi dan validasi dilakukan terhadap komponen data utama dan data pendukung yang diklasifikasikan ke dalam 2 (dua) kelompok meliputi :
- Data Utama para Pegawai Non ASN dengan menggunakan basis NIK yang diintegrasikan dengan sistem data Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Dokumen pendukung yang diteliti terdiri dari dokumen pindai Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Ijazah.
- Data Riwayat Kontrak Kerja yang dimiliki oleh setiap pegawai Non ASN selama bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah. Dokumen pendukung yang diteliti terdiri dari dokumen pindai Surat Keputusan (SK) atau Kontrak Kerja per tahun dan Bukti Pembayaran Gaji per bulan untuk setiap SK atau Kontrak Kerja yang dimiliki.
Data pegawai Non ASN dapat diintegrasikan ke dalam Aplikasi, sepanjang data dimaksud memenuhi kriteria :
- Telah berusia 20 Tahun lebih dan tidak melebihi usia 56 Tahun pada tanggal 31 Desember 2021;
- Hingga saat pendaftaran dilakukan masih melaksanakan tugas sebagai pegawai Non ASN dan telah memenuhi masa kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun pada tanggal 31-12-2021;
- Pekerjaan yang dilaksanakan bukan termasuk dalam kategori jabatan outsourcing (Petugas Kebersihan, Supir dan Petugas Keamanan)
- Penggajian bukan bersumber dari mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa.
Pendataan bersifat 2 (dua) arah, dimana setiap pegawai Non ASN dapat melakukan pengecekan terhadap Riwayat data yang telah direkam dalam aplikasi dan melakukan konfrontir terhadap data yang terekam dalam aplikasi dengan dokumen yang dimiliki. Pemantauan dan pengecekan data hanya dapat dilakukan oleh setiap Pegawai Non ASN sepanjang yang bersangkutan telah melaksanakan pendaftaran online (submit registration) melalui portal pendataan tenaga non ASN yang dapat diakses pada https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. Registrasi dinyatakan berhasil apabila telah diperoleh Kartu Pendataan Tenaga Non ASN yang akan menjadi bukti bahwa Pegawai Non ASN dimaksud telah masuk dalam daftar hasil akhir Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022.
Pembuatan Akun, Registrasi serta aktivitasi konfirmasi data riwayat (Melengkapi Data dan Riwayat Masa Kerja) dilakukan oleh Pegawai Non ASN Paling lambat tanggal 29 September 2022. Tatacara pendaftaran (registrasi) dan pengecekan data terekam dapat dilihat dalam surat edaran Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Sibolga Nomor 800/361/20/bkd/2022. Silahkan unduh dokumen disini. Informasi lebih lengkap terkait persyaratan, alur, dan tata cara pendaftaran dapat mengunduh Buku Petunjuk .