Sesuai dengan Peraturan Walikota Sibolga Nomor 23 Tahun 2017 Tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI SERTA TUGAS DAN FUNGSI BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KOTA SIBOLGA, Badan Kepegawaian Daerah mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan yang menjadi kewenangan daerah.

Badan Kepegawaian Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan kebijakan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia daerah;
  2. pelaksanaan tugas dukungan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia daerah;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia daerah;
  4. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia daerah; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.