Badan Kepegawaian Daerah Kota Sibolga dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Sibolga, dimana disebutkan bahwa Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur pendukung tugas Kepala Daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik, yaitu yang berkaitan dengan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Aparatur.