• By BKD Sibolga
  • October 3, 2022
  • No Comments

PENGUMUMAN UJI PUBLIK PENDATAAN TENAGA NON ASN DILINKUNGAN PEMERINTAH TAHUN 2022

Memenuhi timeline pelaksanaan pendataan pegawai Non ASN sebagaimana telah ditentukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, bahwa tanggal 30 September 2022 ditetapkan sebagai fase Pra-Finalisasi pelaksanaan pendataan pegawai Non ASN dan terhadap hasil pelaksanaan pendataan awal akan dilakukan uji publik melalui pengumuman resmi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Sibolga pada kanal-kanal informasi formal yang dikelola oleh Pemerintah Kota Sibolga.

Data Pegawai Non ASN yang diumumkan merupakan data awal pelaksanaan pendataan, belum bersifat final dan sangat mungkin mengalami perubahan sepanjang dalam masa uji publik diperoleh keterangan dan informasi faktual dengan dukungan data dan dokumen yang resmi dan valid. Data pegawai Non ASN yang diumumkan dalam pelaksanaan verifikasi dan validasi awal dinyatakan telah memenuhi syarat (MS) dan memenuhi kategori sebagaimana diatur dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 Hal Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansu Pemerintah.

Data pegawai non ASN akan ditetapkan sebagai data hasil pendataan Final dan bersifat permanen sepanjang dalam fase uji publik tidak diperoleh sanggahan, bantahan atau komplain atas hasil pendataan awal dan setiap pegawai non ASN yang terdaftar telah melakukan proses submit di aplikasi serta diterbitkannya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Uji publik terhadap data awal hasil pendataan sebagaimana dimuat dalam Pengumuman Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Sibolga Nomor 877/384/20/BKD tanggal 03 Oktober 2022 (Dokumen dapat diunduh disini) akan berlangsung selama 5 (lima) hari kerja, dimulai pada hari Senin 03 Oktober 2022 s/d Jum’at 07 Oktober 2022. Bagi pegawai Non ASN yang beranggapan telah memenuhi kategori pendataan sebagaimana diatur dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 dan memiliki dokumen pendukung yang resmi dan valid namun namanya tidak tercantum dalam pengumuman, dipersilahkan untuk melakukan konfirmasi dan permintaan untuk didaftarkan melalui pimpinan Organisasi Perangkat Daerah masing-masing atau melalui Bidang P4ASN BKD Kota Sibolga. Untuk informasi dan keterangan lebih lanjut, silahkan hubungi pengelola kepegawaian di lingkungan OPD masing-masing atau pejabat terkait pada Bidang P4ASN Badan Kepegawaian Daerah Kota Sibolga. Petugas informasi hanya melayani komunikasi yang dilakukan melalui tatap muka secara langsung, bukan melalui media komunikasi lainnya setiap hari kerja mulai pukul 08.00 WIB s/d Pukul 16.00 WIB hingga tanggal 09 Oktober 2022.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *