• By BKD Sibolga
  • December 14, 2014
  • No Comments

SOSIALISASI PP 46 TAHUN 2011 TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL

SIBOLGA– Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Sibolga adakan Sosialisasi PP 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, bertempat di aula Kantor Bazis Kota Sibolga, Rabu (11/12).Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 di keluarkan dalam rangka mewujudkan pembinaan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan sistem karir dan sistem prestasi kerja yang di titikberatkan pada sistem prestasi kerja. Perturan ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS (DP-3) yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Sibolga Yahya Hutabarat menyampaikan dalam laporannya bahwa penilaian kerja PNS adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dalam kurun waktu tertentu dan sekaligus penilaian perilaku PNS. Perilaku Pegawai Negeri Sipil, yaitu setiap tindakan dan perbuatan yanag dilakukan PNS didalam maupun diluar jam dinas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

Sasaran kerja pegawai yang selanjutnya disingkat (SKP) adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. Adapun prestasi kerja PNS akan dinilai berdasarkan dua unsur penilaian yaitu penilaian sasaran kerja pegawai (SKP) dan perilaku kerja.

Tujuan pelaksanaan sosialisasi ini adalah agar setiap pejabat struktural memahami dan dapat menyusun sasaran kerja Pegawai (SKP) berdasarkan rencana kerja tahunan instansi, memuat kegiatan tugas jabatan dan dapat dicapai dalam kurun waktu penilaian bersifat nyata dan terukur, ungkap Yahya.

Wali Kota Sibolga dalam sambutannya menyampaiakan, selama ini penilaian prestasi kerja masih terjebak pada formalitas belaka. Penilaian prestasi kerja tidak menggambarkan secara nyata prestasi kerja seorang PNS, sehingga tidak bersifat transparan. Berkenaan dengan hal-hal tersebut Pemerintah Kota Sibolga berusaha melakukan pembenahan tentang penilaian prestasi kerja PNS yang lebih terukur dengan adanya target dan realisasi. Dengan dilakukannya sosialisasi dan penerapan PP Nomor 46 Tahun 2011 ini, diharapkan PNS akan semakin profesional dan akuntabel, sehingga pelayanan akan semakin mendekati harapan.

Peraturan Pemerintah ini juga mensyaratkan, setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan rencana tahunan instansi. SKP itu memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur. Peraturan ini diharapkan menjadi salah satu pemacu semangat dan kemampuan dalam melaksakan tugas sehari-hari yang pada akhirnya bertujuan untuk menciptakan PNS berkinerja tinggi.

Wali Kota Syarfi Hutauruk diakhir sambutannya menyampaikan harapannya, agar peserta sosialisasi dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik sehingga dapat menyampaikan kepada pimpinan dan PNS lainnya di instansi masing-masing dan diharapkan mampu menjadi media transfer pengetahuan dalam rangka peningkatan kapabilitas sumber daya aparatur memberikan pelayanan yang lebih optimal dan memenuhi seluruh harapan dari masyarakat.

Peserta sosialisasi terdiri dari pimpinan satuan kerja pengkat daerah (SKPD), seketaris dan kasubbag umum atau kasubbag kepegawaian. Turut hadir Kepala Kantor Regional VI- BKN Medan I Nyoman Arsa SH MSi, serta Wakil Ketua DPRD Sibolga. Acara sosialisasi direncanakan berlangsung selama dua hari kerja dari tanggal 11 sampai dengan 12 desember 2014. (Nobon)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *