PENGUKURAN INDEKS PROFESIONALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SIBOLGA
Sehubungan dengan surat Kepala Kantor Regional VI BKN Medan Nomor C.26-30/V.82-7/99 tanggal 21 Juni 2019 perihal Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN, dengan ini disampaikan kepada Saudara bahwa dalam rangka mengukur tingkat profesionalitas pegawai ASN yang hasilnya dapat digunakan sebagai dasar penilaian dan evaluasi dalam upaya pengembangan profesionalisme ASN, setiap instansi pemerintah diwajibkan untuk melakukan pengukuran indeks profesionalitas ASN (IP-ASN) di instansi masing-masing. Untuk itu, diharapkan kepada Saudara untukĀ menugaskan Pengelola Kepegawaian melakukan pengukuran IP-ASN di unit kerja masing-masing melalui penginputan data pada formulir isian/ FORM PIP tahun 2019 (terlampir).