Skip to content Skip to main navigation Skip to footer

Berita

SELEKSI KOMPETENSI PESERTA SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGA KESEHATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SIBOLGA TAHUN 2022

BKD KOTA SIBOLGA | MEDAN – Sebanyak 186 orang peserta Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kota Sibolga di jadwalkan akan mengikuti tahapan seleksi berikutnya berupa seleksi kompetensi yang dilaksanakan dengan menggunakan metode Computer Assested Test. Untuk pelaksanaan seleksi kompetensi dengan menggunakan metode CAT ini, Pemerintah Kota Sibolga menggandeng Badan Kepegawaian Negara Regional VI Medan agar hasil seleksi lebih transparan, objektif dan dapat diterima dengan baik oleh publik, khususnya para peserta seleksi itu sendiri. 

Ke-186 orang peserta seleksi kompetensi ini, berdasarkan pengumuman Panitia Seleksi Nomor 810 / 03 / PANSEL PPPK TENKES / 2022 tanggal 04 Desember 2022 Tentang Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Pengadaan PPPK Jabatan Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kota Sibolga akan melaksanakan seleksi di 3 titik lokasi (tilok), dengan rincian alokasi peserta seleksi berdasarkan tilok sebagai berikut :

  1. 1 orang peserta melaksanakan seleksi pada hari Rabu tanggal 7 Desember 2022 di Badan Kepegawaian Negara Jalan Mayjend Sutoyo No. 12 Jakarta Timur;
  2. 22 orang peserta melaksanakan seleksi pada hari Senin tanggal 12 Desember 2022 di Politeknik Kesehatan Medan Jalan Jamin Ginting Km. 13,5 Kecamatan Medan Tuntungan, Medan; dan
  3. 163 orang peserta melaksanakan seleksi pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 di Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara Jalan TB. Simatupang No. 124 Kecamatan Medan Sunggal, Medan

 

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Sibolga, Bapak Aulia Dhuhri, S.STP., M.AP,  dalam arahannya di hadapan peserta Seleksi Kompetensi di tilok Kanreg VI BKN Medan (14/12/2022) meminta agar seluruh peserta seleksi benar-benar fokus menyelesaikan soal-soal yang disajikan oleh sistem CAT BKN.

 

“Seleksi ini akan menentukan perjuangan Bapak/Ibu sekalian. Materi soal merupakan konsepsi akademik dan praktikal yang sejatinya Bapak/Ibu sudah kuasai karena merupakan bagian dari keseharian Bapak/Ibu. Soal-soal ini dibatasi oleh waktu pengerjaannya. Oleh karena itu, kerjakan dengan tenang, fokus dan jangan meminta bantuan kepada teman di sekeliling. Mengapa ? karena akhirnya nanti Bapak/Ibu akan dikalahkan oleh waktu. Percaya pada kemampuan yang Bapak/Ibu miliki”

 

Dalam arahannya, Plt. Kepala BKD Kota Sibolga yang didampingi oleh Kepala Bidang Informasi Kepegawaian Kanreg VI BKN Medan Bapak Jossy Sahat Parsaoran Simanjuntak, S.Kom, juga menyampaikan bahwa Seleksi ini dilakukan secara transparan, objektif dan hasilnya valid. Nilai yang diperoleh oleh peserta, akan langsung ditampilkan di layar monitor perangkat yang digunakan oleh peserta. Keluarga, sahabat, dan masyarakat umum dapat memantau nilai para peserta secara langsung melalui livescore yang ditayangkan melalui akun Youtube Kantor Regional VI BKN. Dengan demikian, akan sangat kecil kemungkinan hasil seleksi dapat dimanipulasi. Apalagi, pelaksanaan seleksi ini dilakukan melalui kerjasama dengan pihak Badan Kepegawaian Negara Regional VI yang juga terlibat aktif selama pelaksanaan seleksi kompetensi dengan menggunakan metode CAT ini. “Peserta seleksi sekalian jangan mau percaya dengan omongan atau janji-janji manis dari orang atau oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab di luar sana. Kelulusan masing-masing dari kalian justru ditentukan oleh diri kalian sendiri. Ingat, proses itu tidak akan membohongi hasil. Tidak akan pernah…!!! Kami dari Panitia seleksi tidak akan bertanggung jawab untuk hal-hal yang dilakukan oleh peserta diluar ketentuan yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi.” tegas Bapak Aulia Dhuhri, S.STP., M.AP dihadapan seluruh peserta seleksi yang hadir.

 

Terkait kehadiran peserta seleksi, dalam kesempatan terpisah dijelaskan oleh Ibu Sri Adi Astuti Tanjung, S.STP, analis manajemen sumberdaya aparatur yang juga bertindak sebagai sub koordinator substansi Perencanaan & Pemberhentian ASN BKD Kota Sibolga dari titik lokasi Seleksi di Kanreg VI BKN Medan (14/12/2022), bahwa dari 163 orang peserta yang telah ditetapkan untuk melaksanakan ujian di tilok Kanreg VI BKN Medan pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022, peserta yang hadir sebanyak 160 orang, masing-masing 80 orang di sesi ke-1 yang dilaksanakan mulai pukul 08.00 Wib s/d selesai dan 80 orang di sesi ke-2 yang dilaksanakan mulai pukul 11.00 Wib s/d selesai. 3 orang peserta di tilok Kanreg VI BKN Medan tidak hadir dimana 2 orang tidak hadir dengan alasan 1 orang melahirkan dan 1 orang melangsungkan pernikahan. Sementara 1 orang tanpa keterangan.

 

Untuk tilok BKN Pusat dan tilok Poltekkes Medan, seluruh peserta seleksi yang telah dijadwalkan hadir seluruhnya. Pelaksanaan seleksi kompetensi di 2 tilok ini sendiri berjalan lancar dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Untuk tilok Poltekkes Medan, 22 orang peserta dari Kota Sibolga kesertaannya diiriskan dengan peserta dari beberapa daerah di Provinsi Sumatera Utara antara lain Kota Medan dan Kota Binjai yang juga melaksanakan seleksi kompetensi untuk PPPK Tenaga Kesehatan ini. Seluruh peserta ini melaksanakan seleksi CAT di sesi 3 yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 12 Desember 2022 mulai pukul 14.00 Wib s/d selesai.

 

Dalam kesempatan terpisah, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Sibolga, Bapak Aulia Dhuhri, S.STP., M.AP., disela-sela pemantauan pelaksanaan kegiatan seleksi kompetensi yang dilaksanakan di Tilok Kanreg VI BKN Medan, menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran Kanreg VI BKN Medan yang saat ini dipimpin oleh Bapak Dr. Janry H.U.P. Simanungkalit, S.Si., M.Si dan khususnya kepada Bidang INKA Kanreg VI BKN Medan melalui Bapak Kabid INKA Jossy Sahat Parsaoran Simanjuntak, S.Kom atas kerjasama yang baik, sambutan yang hangat serta layanan yang telah diberikan baik kepada peserta seleksi maupun kepada Panitia Seleksi yang datang untuk menjalankan tugas di Kanreg VI BKN Medan. Beliau berharap agar kerjasama yang baik ini dapat dilanjutkan dan ditingkatkan kualitasnya untuk masa yang akan datang. (G76)

PENILAIAN KESESUAIAN TAHAP I PESERTA KATEGORI P2 DAN P3 SELEKSI PENGADAAN PPPK JABATAN FUNGSIONAL GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SIBOLGA TAHUN 2022

Pasca diterbitkannya pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kota Sibolga Tahun 2022 Nomor 810/03/PANSEL PPPK GURU/2022 tanggal 26 November 2022, seleksi penerimaan PPPK Guru tahap selanjutnya yang dilakukan adalah penilaian kesesuaian peserta seleksi, yang dilakukan dalam 2 (dua) tahap.
Untuk tahap I, penilaian kesesuaian dilakukan selama 2 (dua) hari, mulai tgl 27 s/d 28 November 2022 bertempat di Aula Pengawas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sibolga. Penilaian kesesuaian tahap I ini secara resmi dibuka oleh Plt. Kepala BKD Kota Sibolga, Bapak Aulia Dhuhri, S.STP., M.A.P, selaku Ketua Panitia Seleksi pada hari Minggu (27/11/2022). Turut mendampingi beliau, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sibolga, ibu Dra. Masnot, M.A dan Bapak Swis Ojak Tampubolon, perwakilan dari BPMP Provinsi Sum.Utara (utusan dari Kementerian Pendidikan & Kebudayaan RI).
Dalam arahannya dihadapan para Kepala Sekolah, Pengawas, dan Guru senior yang akan menjadi tim penilai, Ketua Pansel menyampaikan agar penilaian dilakukan secara komprehensif, objektif dan sedapat mungkin melakukan debat akademik antar sesama tim untuk menghasilkan keputusan penilaian yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik khususnya para peserta seleksi. “Jangan pernah merusak kapabilitas, integritas dan reputasi profesional yang melekat pada setiap anggota Tim hanya untuk hasil penilaian yang akhirnya subjektif dan bersifat kontraproduktif terhadap tujuan dari pelaksanaan rekruitmen PPPK Guru ini sendiri” pungkas beliau dalam arahannya.
Dalam pantauan yang dilakukan di lokasi penilaian selama 2 (dua) hari, pelaksanaan penilaian yang dilakukan secara online ini sempat mengalami kendala pada hari I (minggu, 27/11/2022). Server sempat mengalami gangguan dan aplikasi peniliaan tidak dapat dibuka oleh Tim. Akibatnya, proses penilaian tidak dapat dilakukan. Setelah menunggu hingga pukul 17.00 wib, diputuskan proses penilaian dihentikan sementara untuk hari itu dan penilaian akan dilakukan kembali keesokan harinya (Senin, 28/11/2022) hingga selesai.
Pada hari ke-2, Senin (28/11/2022) aplikasi terlihat lancar tanpa gangguan berarti. Seluruh tim kemudian melakukan penilaian terhadap 57 orang peserta seleksi. Ke-57 orang ini terdiri atas 1 orang peserta dengan kategori P2 dan 56 orang peserta dengan kategori P3. Lancarnya jaringan dan server penilaian yang kooperatif menyebabkan seluruh proses penilaian dapat dilakukan dengan baik dan tuntas oleh Tim Penilai.
Selanjutnya, akan dilakukan penilaian kesesuaian tahap II atau disebut juga penilaian secara berjenjang terhadap seluruh peserta seleksi. Penilaian ini akan dilakukan oleh Kepala BKD dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selama 5 (hari), yang berdasarkan jadwal akan dilaksanakan mulai tanggal 29 November 2022 s/d 3 Desember 2022. Namun akibat adanya gangguan server yang terjadi pada hari Minggu (27/11/2022) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memutuskan untuk menambah waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian tahap I selama 1 hari. Dengan demikian, secara nasional pelaksanaan penilaian secara berjenjang tahap II akan mulai serentak pada hari Rabu (30/11/2022). (G76)

bkdsibolga
sobatbkd
asnpelayanpublik
seleksipppkguru
penilaiankesesuaianpppkguru
Follow kami di :
website : bkd.sibolgakota@go.id
facebook : Bkd Sibolga
twitter : twitter.com/BkdSibolga
Instagram : instagram.com/BkdSibolga
Email : bkdsibolga@gmail.com

PENGUMUMAN UJI PUBLIK PENDATAAN TENAGA NON ASN DILINKUNGAN PEMERINTAH TAHUN 2022

Memenuhi timeline pelaksanaan pendataan pegawai Non ASN sebagaimana telah ditentukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, bahwa tanggal 30 September 2022 ditetapkan sebagai fase Pra-Finalisasi pelaksanaan pendataan pegawai Non ASN dan terhadap hasil pelaksanaan pendataan awal akan dilakukan uji publik melalui pengumuman resmi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Sibolga pada kanal-kanal informasi formal yang dikelola oleh Pemerintah Kota Sibolga.

Data Pegawai Non ASN yang diumumkan merupakan data awal pelaksanaan pendataan, belum bersifat final dan sangat mungkin mengalami perubahan sepanjang dalam masa uji publik diperoleh keterangan dan informasi faktual dengan dukungan data dan dokumen yang resmi dan valid. Data pegawai Non ASN yang diumumkan dalam pelaksanaan verifikasi dan validasi awal dinyatakan telah memenuhi syarat (MS) dan memenuhi kategori sebagaimana diatur dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 Hal Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansu Pemerintah.

Data pegawai non ASN akan ditetapkan sebagai data hasil pendataan Final dan bersifat permanen sepanjang dalam fase uji publik tidak diperoleh sanggahan, bantahan atau komplain atas hasil pendataan awal dan setiap pegawai non ASN yang terdaftar telah melakukan proses submit di aplikasi serta diterbitkannya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Uji publik terhadap data awal hasil pendataan sebagaimana dimuat dalam Pengumuman Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Sibolga Nomor 877/384/20/BKD tanggal 03 Oktober 2022 (Dokumen dapat diunduh disini) akan berlangsung selama 5 (lima) hari kerja, dimulai pada hari Senin 03 Oktober 2022 s/d Jum’at 07 Oktober 2022. Bagi pegawai Non ASN yang beranggapan telah memenuhi kategori pendataan sebagaimana diatur dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 dan memiliki dokumen pendukung yang resmi dan valid namun namanya tidak tercantum dalam pengumuman, dipersilahkan untuk melakukan konfirmasi dan permintaan untuk didaftarkan melalui pimpinan Organisasi Perangkat Daerah masing-masing atau melalui Bidang P4ASN BKD Kota Sibolga. Untuk informasi dan keterangan lebih lanjut, silahkan hubungi pengelola kepegawaian di lingkungan OPD masing-masing atau pejabat terkait pada Bidang P4ASN Badan Kepegawaian Daerah Kota Sibolga. Petugas informasi hanya melayani komunikasi yang dilakukan melalui tatap muka secara langsung, bukan melalui media komunikasi lainnya setiap hari kerja mulai pukul 08.00 WIB s/d Pukul 16.00 WIB hingga tanggal 09 Oktober 2022.

PENDATAAN PEGAWAI NON ASN TAHUN 2022

Dalam rangka pemetaan dan perhitungan jumlah Pegawai Non ASN yang hingga saat ini masih aktif bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara telah meluncurkan aplikasi Pendataan Pegawai Non ASN yang penggunaannya berskala nasional dimana seluruh instansi Pemerintah mulai dari Pusat hingga Daerah diwajibkan untuk terlibat secara aktif melakukan pendataan para pegawai Non ASN di lingkungan instansinya masing-masing melalui aplikasi ini. Hasil perekaman data para pegawai Non ASN ini selanjutnya akan digunakan sebagai bahan bagi penetapan kebijakan oleh Pemerintah untuk penyelesaian status dan kedudukan hukum dari para pegawai Non ASN yang ada. Pendataan ini sendiri bukan dimaksudkan sebagai kegiatan untuk pengangkatan langsung para Pegawai Non ASN sebagai CPNS maupun sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Terkait dengan program nasional ini, Pemerintah Kota Sibolga melalui Badan Kepegawaian Daerah Kota Sibolga sejak tanggal 22 Agustus 2022 telah melakukan proses verifikasi dan validasi data para pegawai Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sibolga, dan secara bertahap data para pegawai Non ASN yang telah diverifikasi dan divalidasi ini di integrasikan ke dalam aplikasi pendataan pegawai Non ASN melalui mekanisme import data. Proses verifikasi dan validasi dilakukan terhadap komponen data utama dan data pendukung yang diklasifikasikan ke dalam 2 (dua) kelompok meliputi :

  1. Data Utama para Pegawai Non ASN dengan menggunakan basis NIK yang diintegrasikan dengan sistem data Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Dokumen pendukung yang diteliti terdiri dari dokumen pindai Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Ijazah.
  2. Data Riwayat Kontrak Kerja yang dimiliki oleh setiap pegawai Non ASN selama bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah. Dokumen pendukung yang diteliti terdiri dari dokumen pindai Surat Keputusan (SK) atau Kontrak Kerja per tahun dan Bukti Pembayaran Gaji per bulan untuk setiap SK atau Kontrak Kerja yang dimiliki.

Data pegawai Non ASN dapat diintegrasikan ke dalam Aplikasi, sepanjang data dimaksud memenuhi kriteria :

  1. Telah berusia 20 Tahun lebih dan tidak melebihi usia 56 Tahun pada tanggal 31 Desember 2021;
  2. Hingga saat pendaftaran dilakukan masih melaksanakan tugas sebagai pegawai Non ASN dan telah memenuhi masa kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun pada tanggal 31-12-2021;
  3. Pekerjaan yang dilaksanakan bukan termasuk dalam kategori jabatan outsourcing (Petugas Kebersihan, Supir dan Petugas Keamanan)
  4. Penggajian bukan bersumber dari mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa.

Pendataan bersifat 2 (dua) arah, dimana setiap pegawai Non ASN dapat melakukan pengecekan terhadap Riwayat data yang telah direkam dalam aplikasi dan melakukan konfrontir terhadap data yang terekam dalam aplikasi dengan dokumen yang dimiliki. Pemantauan dan pengecekan data hanya dapat dilakukan oleh setiap Pegawai Non ASN sepanjang yang bersangkutan telah melaksanakan pendaftaran online (submit registration) melalui portal pendataan tenaga non ASN yang dapat diakses pada https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. Registrasi dinyatakan berhasil apabila telah diperoleh Kartu Pendataan Tenaga Non ASN yang akan menjadi bukti bahwa Pegawai Non ASN dimaksud telah masuk dalam daftar hasil akhir Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022.

Pembuatan Akun, Registrasi serta aktivitasi konfirmasi data riwayat (Melengkapi Data dan Riwayat Masa Kerja) dilakukan oleh Pegawai Non ASN Paling lambat tanggal 29 September 2022. Tatacara pendaftaran (registrasi) dan pengecekan data terekam dapat dilihat dalam surat edaran Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Sibolga Nomor 800/361/20/bkd/2022. Silahkan unduh dokumen disini. Informasi lebih lengkap terkait persyaratan, alur, dan tata cara pendaftaran dapat mengunduh Buku Petunjuk .

PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMU Dr. FERDINAND LUMBANTOBING KOTA SIBOLGA TAHUN 2021

Panitia pelaksana seleksi pengadaan Pegawai non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Kota Sibolga Tahun 2021 melalui rapat pleno yang dilaksanakan di Aula Badan Kepegawaian Daerah Kota Sibolga pada hari Selasa (15/02/2022) pukul 20.05 Wib, akhirnya menyelesaikan tahap akhir pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Kota Sibolga Tahun 2021. Dalam rapat pleno Panitia Pelaksana Seleksi yang dipimpin langsung oleh dr. Hotma Nauli Hutagalung, M.Kes, telah ditetapkan hasil akhir pelaksanaan seleksi dengan terlebih dahulu melakukan kompilasi terhadap seluruh data penilaian yang dihasilkan dari tiap sub komponen seleksi dalam tahapan Seleksi Kompetensi Dasar, Seleksi Kompetensi Bidang dan Rekam Jejak. Penetapan hasil akhir ini dituangkan dalam Keputusan Panitia Pelaksana Seleksi Nomor 004/SK/Panpelsel/BLUD-RSU/TAHUN 2022 tanggal 15 Februari 2022.

Selanjutnya bagi peserta seleksi yang telah dinyatakan LULUS, wajibmelakukanregistrasi ulang di Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Kota Sibolga, pada tanggal 18 s/d 19 Februari 2022 mulai pukul 08.00 WIB s/d pukul 16.00 WIB, tanpa diperwakilkan dan membawa syarat-syarat administratif yang telah ditentukan. Bagi peserta seleksi yang telah dinyatakan LULUS dan tidak datang untuk melakukan registrasi ulang dianggap mengundurkan diri. Pengumuman selengkapnya terkait tatacara registrasi ulang bagi peserta yang dinyatakan LULUS, dapat dilihat disini.

Demikian disampaikan, apabila ada hal-hal penting terkait pelaksanaan seleksi yang ingin diketahui oleh peserta serta informasi lain terkait registrasi ulang, silahkan menghubungi Sekretariat Panitia Pelaksana Seleksi melalui email panselbludrsusibolga@gmail.com.

PENGUMUMAN PERUBAHAN PENETAPAN PESERTA SELEKSI KOMPETENSI BIDANG SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM Dr. FERDINAND LUMBANTOBING KOTA SIBOLGA TAHUN 2021

Sehubungan dengan ditemukannya kesalahan penetapan status kepesertaan untuk tahap Seleksi Kompetensi Bidang formasi jabatan Administrasi Kualifikasi Pendidikan Minimal SMA/Sederajat untuk sdr. Muhammad Fajri Anwar, maka diberitahukan kepada seluruh peserta Seleksi nomor peserta B-1101-376, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Panitia Pelaksana Seleksi Nomor : 002/SK/Panpelsel/BLUD-RSU/TAHUN 2022 tanggal 11 Februari 2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Dan Peserta Seleksi Yang Berhak Mengikuti Tahapan Seleksi Kompetensi Bidang dan Pengumuman Panitia Pelaksana Seleksi Nomor : 006/Peng/Panpelsel/BLUD-RSU/II/2022, maka telah dilakukan perbaikan kesalahan yang terjadi dan perbaikan dimaksud telah ditetapkan melalui Keputusan Panitia Pelaksana Seleksi Nomor : 003/SK/Panpelsel/BLUD-RSU/TAHUN 2022 tanggal 11 Februari 2022.

Penjelasan selengkapnya terkait perubahan atas Keputusan Panitia Pelaksana Seleksi Nomor : 002/SK/Panpelsel/BLUD-RSU/TAHUN 2022 tanggal 11 Februari 2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Dan Peserta Seleksi Yang Berhak Mengikuti Tahapan Seleksi Kompetensi Bidang, dapat dilihat dalam pengumuman berikut.

Demikian disampaikan, apabila ada hal-hal penting terkait pelaksanaan seleksi yang ingin diketahui serta informasi lain terkait seleksi, silahkan menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi Terbuka melalui email panselbludrsusibolga@gmail.com.

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM Dr. FERDINAND LUMBANTOBING KOTA SIBOLGA TAHUN 2021

Sehubungan dengan telah berakhirnya pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar bagi peserta seleksi penerimaan pegawai non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Kota Sibolga Tahun 2021 yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari mulai Kamis (10/02/2022) dan berakhir pada hari Jum’at (11/02/2022) pukul 16.00 WIB, Panitia Pelaksana Seleksi Pengadaan pegawai non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Kota Sibolga Tahun 2021 secara maraton segera menuntaskan penilaian lembar jawaban manual seluruh peserta seleksi agar hasil seleksi kompetensi dasar dapat segera diumumkan tepat waktu oleh Panitia Pelaksana Seleksi Pengadaan pegawai non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Kota Sibolga Tahun 2021.

Berdasarkan Berita Acara Hasil Penetapan Penilaian Seleksi Kompetensi Dasar Peserta Seleksi Penerimaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Kota Sibolga Nomor : BA.41/Panpelsel/BLUD-RSU/II/2022 tanggal 11 Februari 2022, Panitia Pelaksana Seleksi Pengadaan pegawai non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Kota Sibolga Tahun 2021 telah menerbitkan Keputusan Nomor : 002/SK/Panpelsel/BLUD-RSU/TAHUN 2022 tanggal 11 Februari 2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Dan Peserta Seleksi Yang Berhak Mengikuti Tahapan Seleksi Kompetensi Bidang

Pengumuman lengkap tentang Penetapan Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Dan Peserta Seleksi Yang Berhak Mengikuti Tahapan Seleksi Kompetensi Bidang, dapat dilihat dalam pengumuman berikut.

Demikian disampaikan, untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi Terbuka melalui email panselbludrsusibolga@gmail.com.

PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PENILAIAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR, SELEKSI KOMPETENSI BIDANG DAN REKAM JEJAK DALAM SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM Dr. FERDINAND LUMBANTOBING KOTA SIBOLGA TAHUN 2021

Menjelang pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar bagi peserta seleksi penerimaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Kota Sibolga Tahun 2021 yang akan dilaksanakan selama 2 (dua) hari mulai hari Kamis, 10 Februari 2022 s/d Jum’at, 11 Februari 2022, Panitia Pelaksana Seleksi telah menyusun Pedoman Pelaksanaan Dan Penilaian Seleksi Kompetensi Dasar, Seleksi Kompetensi Bidang Dan Rekam Jejak Dalam Seleksi Pengadaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Kota Sibolga Tahun 2021.

Melalui penyusunan pedoman penilaian ini, Panitia Pelaksana Seleksi berharap agar seluruh peserta seleksi dan masyarakat pada umumnya dapat mengetahui tatacara penilaian hasil seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang yang akan diikuti oleh peserta seleksi. Dengan demikian, prinsip transparansi, objektifitas dan keadilan benar-benar dapat diupayakan terwujud dalam pelaksanaan seluruh tahapan seleksi ini.

Di sisi lain, Panitia Pelaksana Seleksi juga berharap agar peserta seleksi dapat mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya dan dapat berkompetisi secara fair  dengan peserta seleksi lainnya tanpa harus melakukan kecurangan yang akan berakibat negatif dan merugikan peserta seleksi sendiri. Dengan membaca dan memahami isi pedoman penilaian ini, peserta seleksi akan mengetahui pola penilaian dan aspek-aspek yang akan diujikan dalam tahap SKD dan SKB serta pola dan mekanisme penerapan nilai ambang batas (passing grade) dalam SKD.

Untuk mengetahui hal-hal apa saja yang di atur dalam pedoman ini, silahkan download dokumennya melalui tautan berikut ini.

Demikian disampaikan, untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi Terbuka melalui email panselbludrsusibolga@gmail.com.

PENGUMUMAN JADWAL DAN TATA TERTIB PELAKSANAAN TES POTENSI AKADEMIK SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM Dr. FERDINAND LUMBANTOBING KOTA SIBOLGA TAHUN 2021

Setelah menunggu hampir 42 hari sejak diterbitkannya pada tanggal 21 Desember 2021 pengumuman Panitia PelaksanaSeleksi Nomor : 004/Peng/Panpelsel/BLUD-RSU/XII/2021 tentang Penundaan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Dan Seleksi Kompetensi Bidang Dalam Kegiatan Seleksi Penerimaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Kota Sibolga Tahun 2021, akhirnya Panitia Pelaksana Seleksi dalam rapat yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 telah memutuskan untuk melanjutkan tahapan seleksi Pengadaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Kota Sibolga Tahun 2021. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai hal teknis terkait tatacara pelaksanaan seleksi dan nonteknis menyangkut pengendalian kerumunan untuk pencegahan penyebaran Covid-19,

Tahapan seleksi berikutnya setelah peserta dinyatakan lulus seleksi adminsitrasi adalah Tes Potensi Akademik (TPA) dan Uji Kompetensi Praktikal (UKP). Ada perubahan mendasar yang akan dilakukan oleh Panitia Pelaksana Seleksi dalam tahap seleksi lanjutan ini. Jika sebelumnya direncanakan seluruh peserta seleksi akan mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), maka mengingat potensi kerumunan dan efektivitas pelaksanaan seluruh tahapan seleksi, Panitia Pelaksana Seleksi menetapkan akan memberlakukan Sistem Ambang Batas Penilaian dalam tahap Tes Potensi Akademik. Artinya, setiap peserta seleksi harus memenuhi ambang batas penilaian yang skala dan bobotnya telah ditentukan untuk masing-masing komponen soal dalam TPA. Dengan demikian, hanya peserta yang dapat memenuhi ambang batas penilaian yang akan mengikuti tahapan seleksi berikutnya. Komponen soal, serta tatacara dan bobot penilaian yang akan diberlakukan dalam tahap seleksi Tes Potensi Akademik akan disusun dalam sebuah pedoman tersendiri dan akan di sampaikan kepada publik melalui website resmi Pemerintah Kota Sibolga di www.sibolgakota.go.id, website resmi Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Kota Sibolga di www.rsufltobing.sibolgakota.go.id dan website resmi Badan Kepegawaian Daerah Kota Sibolga di www.bkd.sibolgakota.go.id.

Sebanyak 950 peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi adminsitrasi, akan mengikuti Tes Potensi Akademik yang akan dilakukan selama 2 (dua) hari mulai tanggal 10 Februari 2022 hingga tanggal 11 Februari 2022. Tes Potensi Akademik pelaksanaannya akan dipusatkan di Aula Badan Kepegawaian Daerah Kota Sibolga dan Aula Dekranasda Kota Sibolga yang beralamat di Jalan Dr. Ferdinand Lumbantobing No. 44 Sibolga. Seluruh peserta seleksi dibagi ke dalam 7 (tujuh) sesi. Untuk mengetahui sesi dari masing-masing peserta beserta jadwal dan lokasi pelaksanaan seleksi dan ketentuan lain terkait pelaksanaan Tes Potensi Akademik, silahkan dilihat dalam pengumuman berikut.

Bagi seluruh peserta, diharapkan membaca dan memahami dengan baik seluruh ketentuan yang telah ditetapkan oleh Panitia Pelaksana Seleksi sebagaimana tercantum dalam pengumuman, sehingga peserta benar-benar dapat mempersiapkan diri untuk mengikuti Tes Potensi Akademik yang akan dilaksanakan.

PENGUMUMAN PERPANJANGAN MASA PENDAFTARAN, PERUBAHAN PERSYARATAN PENDAFTARAN UNTUK BEBERAPA FORMASI DAN PERUBAHAN JADWAL SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM Dr. FERDINAND LUMBANTOBING KOTA SIBOLGA TAHUN 2021

Sehubungan dengan masih kosongnya formasi jabatan Sanitarian hingga batas waktu penutupan pendaftaran pada hari Jum’at, 17 Desember 2021 pukul 16.00 WIB, dan setelah mempertimbangkan hasil verifikasi berkas pendaftaran sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Pelaksanaan Verifikasi Berkas Pendaftaran Peserta Seleksi Penerimaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Kota Sibolga Nomor : BA.01/Panpelsel/BLUD-RSU/XII/2021 tanggal 17 Desember 2021, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Walikota Sibolga Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Kota Sibolga (Berita Daerah Kota Sibolga Tahun 2021 Nomor 339), serta dengan pertimbangan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat yang dapat memenuhi syarat untuk dapat mengikuti seleksi penerimaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Kota Sibolga, pelaksanaan pendaftaran untuk penerimaan pegawai non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Kota Sibolga diperpanjang untuk 2 (dua) hari kalender melalui Pengumuman Panitia Pelaksana Seleksi Nomor 002/Peng/Panpelsel/BLUD-RSU/XII/2021 tanggal 17 Desember 2021.

Perpanjangan serta perubahan untuk syarat-syarat pendaftaran dalam proses penerimaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Kota Sibolga ini dapat dilihat dalam pengumuman berikut.

Proses pendaftaran dilakukan secara langsung tanpa diperwakilkan ke lokasi pendaftaran yang dipusatkan di Aula Badan Kepegawaian Daerah Kota Sibolga beralamat di lantai II Gedung Perkantoran Badan Kepegawaian Daerah Kota Sibolga Jalan Dr. F.L. Tobing Nomor 44 Sibolga. Pendaftaran dilakukan mulai Pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19

Demikian disampaikan, untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi Terbuka melalui email panselbludrsusibolga@gmail.com.